Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran

Selasa, 14 Mei 2019 – 21:40 WIB
PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran - JPNN.COM
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri akan dilakukan Mei ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membayar THR PNS, TNI/Polri pada 24 Mei bakal molor. Pasalnya, ada aturan di mana pembayaran THR harus berpayung hukum peraturan daerah alias perda.

Aturan tersebut tertuang di PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.

Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, tidak masalah bila pembayaran THR molor.

BACA JUGA: Harus Pakai Perda, Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri Terancam Molor

Dia optimistis seluruh guru PNS akan menerima THR sesuai besaran yang dijanjikan Presiden Joko Widodo yaitu sebesar take home pay bulanan, yakni gaji pokok plus tunjangan-tunjangan.

"Kalau molor dikit enggak apa-apa. Pemerintah pasti akan mengusahakan karena kan sudah dijanjikan presiden," kata Ramli kepada JPNN, Selasa (14/5).

Dia menambahkan, minimal H-5 guru-guru PNS sudah menerima THR. Dan, itu tidak masuk kategori terlambat. Sebab, ada prosedur administrasi yang harus dilakukan.

PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR PNS dan TNI / Polri sudah direvisi, tidak lagi perlu perda melainkan cukup perkada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News