PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran
Selasa, 14 Mei 2019 – 21:40 WIB
"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.
Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada.
BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?
“Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (14/5) malam. (esy/jpnn)