Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran

Selasa, 14 Mei 2019 – 21:40 WIB
PP THR PNS dan TNI / Polri Direvisi, Pembayaran Jangan Lewat Lebaran - JPNN.COM
Pembayaran THR PNS dan TNI / Polri akan dilakukan Mei ini. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.

Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada.

BACA JUGA: THR PNS Gapok dan Tunjangan, Ada Gaji ke-13, Honorer K2 Dapat Apa?

“Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar, Selasa (14/5) malam. (esy/jpnn)

 

PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR PNS dan TNI / Polri sudah direvisi, tidak lagi perlu perda melainkan cukup perkada.

Redaktur : Mesya Mohamad
Reporter : Mesya Mohamad, Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News