PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK
![PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK PPKM Darurat, KSPI Ajukan 4 Hal, dari Subsidi Upah hingga Jangan Ada PHK - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/04/19/presiden-kspi-said-iqbal-foto-m-fathrajpnncom-85.jpg)
Menurut Iqbal, biasanya bila ada karyawan terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah dan tidak melapor ke Satgas setempat.
Langkah itu menurutnya dilakukan agar tidak ada penutupan sementara aktivitas perusahaan selama 10 sampai 14 hari.
"Buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga," ucap Iqbal.
Dari laporan yang diterima KSPI dalam sebulan ini saja, katanya, di wilayah Jabodetabek setidaknya ada 15 orang buruh meninggal dunia.
Oleh karena itu, Iqbal meminta perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis bagi buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri.
Ketiga, KSPI meminta Menteri Ketenagakerjaan, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan penerapan PPKM tidak mengakibatkan buruh dirumahkan, dipotong gaji dan jangan sampai ada ledakan PHK.
Berkaca pada awal masa pandemi, kata Iqbal, banyak buruh yang dirumahkan dan kemudian kehilangan pekerjaan. Akibatnya daya beli pekerja akan turun dan berdampak pada penurunan konsumsi.