Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM jadi Level 3, Garut Tetap Berlakukan Ganjil Genap

Selasa, 10 Agustus 2021 – 19:18 WIB
PPKM jadi Level 3, Garut Tetap Berlakukan Ganjil Genap - JPNN.COM
Petugas mengatur arus lalu lintas di kawasan perkotaan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Meski sudah masuk level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemkab Garut, Jawa Barat, tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan jalan perkotaan untuk mengurangi mobilisasi dan menghindari kerumunan orang.

"Sampai hari ini belum ada pencabutan, dan kapolres tetap memberlakukan itu (ganjil genap)," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut Nurdin Yana, Selasa.

Dia menuturkan Kabupaten Garut saat ini melanjutkan PPKM dengan Level 3 atau turun dari sebelumnya Level 4.

Nurdin Yana yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Garut mengatakan meski sudah turun menjadi Level 3, kata dia, aturan dalam PPKM tersebut tetap saja tidak ada perubahan, salah satunya terus menerapkan aturan ganjil genap nomor kendaraan di jalan perkotaan Garut.

"Artinya sama saja terkait Level 3 atau 4 itu sama, jadi pemberlakuan sebagaimana kita lihat hari ini, jadi tidak ada perubahan," katanya.

Dia menyampaikan Pemkab Garut dalam penerapan aturan ganjil genap saat PPKM Level 3 akan koordinasi dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk masalah pengaturan lalu lintas.

Alternatifnya, kata dia, bisa mengubah aturan ganjil genap dengan aturan lain lain yang tujuannya sama untuk membatasi kegiatan masyarakat di perkotaan Garut.

"Dengan harapan tidak terlalu masifnya kerumunan orang atau perjalanan mobil sehingga nanti didapat alur lalu lintas yang relatif lebih ringan dibandingkan dengan ketika diberlakukan masif antara genap dan ganjil," katanya.

Pemkab Garut tetap memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di kawasan jalan perkotaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close