PPKM Level 3, Simak Jam Operasi dan Kapasitas Mal hingga Bioskop
Kemudian, untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas.
Restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko atau area terbuka juga mal, bisa beroperasi hungga 21.00 dengan kapasitas 60 persen.
“Satu meja maksimal 2 orang dan waktu makan maksimal 60 menit,” bunyi inmendagri tersebut.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mal dibuka dengan ketentuan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00.
Lalu, untuk bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
Adapun, aturan ini berlaku sejak tanggal 8 hingga 14 Februari 2022. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: