PPP dan Nasdem Walk Out, UU MD3 Tetap Disahkan
jpnn.com, JAKARTA - Revisi Undang-undang (UU) nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD(Md3) akhirnya tuntas.
Rapat paripurna DPR, Senin (12/2) sore memutuskan mengesahkan menjadi UU.
Namun, pengesahan itu tidak berjalan mulus. Selain menolak, Fraksi Partai Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) walk out dari ruang paripurna DPR.
UU itu akhirnya hanya disetujui delapan fraksi. Yakni, Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, Demokrat, Hanura, PKS, PAN dan Golkar.
Sebelum Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Atgas membacakan laporan, Fraksi Partai Nasdem dan PPP sudah menyatakan menolak. Fraksi Partai Nasdem kemudian memutuskan walk out.
Rapat tetap dilanjutkan. Saat pimpinan rapat paripurna DPR Fadli Zon menanyakan apakah fraksi setuju RUU itu sahkan menjadi UU, interupsi datang dari Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati.
"Kami di awal sampaikan PPP menemukan beberapa persoalan mendasar secara konstitusional dalam perubahan MD3. Maka kami memohon untuk ditunda dan dilakukan pembicaraan lebih lanjut," kata Reni.
Dia menjelaskan pasal 247 A khususnya poin C yang mengatur soal cara pengisian tambahan pimpinan MPR telah nyata-nyata bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 117/PUU-VII/2009.
Menurut Reni, MK dalam putusannya menyatakan bahwa proses penetapan bermakna dipilih bukan diberikan.