Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara

Rabu, 07 Agustus 2019 – 15:05 WIB
Prada DP Dituntut Oditur Militer Empat Bulan Penjara - JPNN.COM
Sidang desersi Prada DP di Mahkamah Militer I-04 Palembang, Selasa (6/8). Foto: sumeks

jpnn.com, PALEMBANG - Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar, Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.

Majelis hakim yang menyidangkannya juga sama, yaitu hakim militer, Letkol CHK Muhamad Kazim SH, beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH.

BACA JUGA: Pengakuan Sherly Marlita, Kekasih Gelap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar

Tapi bedanya, terdakwa dalam sidang ini tidak didampingi kuasa hukum. Dalam persidangan di Mahkamah Militer I-04 Palembang kali ini, Oditur Militer sudah sampai pada pembacaan tuntutan. Surat penuntutan dibacakan Mayor CHK Andi Putu SH.

Dalam tuntutannya, Mayor CHK Andi Putu SH menyatakan, terdakwa Prada DP telah terbukti melakukan desersi yang dilakukan dalam waktu damai, pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer. Karenanya Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara.

Usai tuntutan, Prada DP dihadapan majelis hakim hanya meminta pertimbangan keringan hukuman. Atas permintaan terdakwa, majelis hakim berjanji akan mempertimbangkannya, dan sidang putusan akan digelar pada Selasa, 13 Agustus 2019.

Sebelumnya, di dalam surat dakwaan Oditur Militer disebutkan, Prada DP yang merupakan siswa Dikjurtaif Abit Dikmata TNI AD Gelombang II Tahun 2018/Rindam II/Sriwijaya, Baturaja, Sumatera Selatan didakwa pasal 87 ayat 1 ke 2 juncto ayat 2 KUHPidana Militer.

Menurut Oditur Militer, terdakwa pada 4 Mei s/d 12 Juni 2019 telah kabur tanpa kabar yang jelas dari tempat pendidikannya di Rindam II/Sriwijaya, atau selama 40 hari berturut-turut.

Dalam persidangan ini, dihadirkan sebagai saksi dua pembina dan pengawas terdakwa selama pendidikan, yaitu Serda M Setianto dan Sertu Wirawan Basuki.

Sidang kasus desersi Prada Deri Pramana (DP) terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Vera Oktora, kekasihnya, juga digelar Selasa (6/8) usai sidang kasus pembunuhan yang melibatkan terdakwa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close