Prada DP Pelaku Mutilasi Sang Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup
Majelis hakim pengadilan militer I-04 Palembang, Letkol CHK Muhammad Kazim SH, selaku hakim ketua beranggotakan Letkol SUS Much Arif Zaki Ibrahim SH, dan Mayor CHK Syawaluddinsyah SH akhirnya menunda sidang pekan depan.
Terbukti Pembunuhan Berencana
Oditur Militer menilai ada persesuaian antara pengakuan terdakwa dan ada cukup bukti selama persidangan.
Oditur militer juga melihat adanya motif sakit hati dan dendam karena terdakwa selama ini sudah banyak berkorban untuk korban Vera Oktora.
Menurut Oditur Militer, selama berpacaran Prada DP sudah banyak memberikan perhatian, membelikan pakaian, makanan, dan handphone kepada korban dan terdakwa terus yang datang ke rumah korban. Sedangkan Vera tidak.
Bahkan puncaknya saat terdakwa dilantik jadi tentara pada bulan April, korban Vera tidak bisa hadir dengan alasan sedang magang atau pelatihan di Indomaret.
Padahal, pada saat bulan November 2018 ketika terdakwa akan menjalani pendidikan militer korban ada ikut menemani.
Puncaknya, pada 17 April saat terdakwa libur pendidikan datang ke rumah korban dan mengajak Vera jalan, namun korban menolak.