Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!
Yakni mazhab ekonomi Eropa yang memakai demokrasi.
Kemudian, mazhab ekonomi Tiongkok yang cenderung memakai penyederhanaan terhadap perundang-undangan yang terkait dengan investasi dan ekonomi.
Nah, Fahri Hamzah melihat bahwa konversi sistemik dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu sangat mungkin menciptakan masalah-masalah terkait konstitusional.
Menurutnya, tidak bisa 79 UU disederhanakan dalam satu UU.
Sebab, ujar dia, Indonesia tidak saja memiliki 79 UU. Melainkan memiliki ratusan dan bahkan ribuan UU yang harus dirujuk.
Termasuk di dalamnya adalah peraturan daerah, menteri, pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. "Ini akan sangat complicated kalau kita mengubahnya di atas itu," tegasnya.
Menurut Fahri, kala itu ia mempertanyakan kenapa perubahan tidak dilakukan pada tataran peraturan yang lebih teknis yang tidak memerlukan keterlibatan dewan karena lebih rumit.
Dia juga mengusulkan agar pemerintah melakukan aturan di tingkat peraturan pemerintah alias PP, karena UU Cipta Kerja ini juga nanti harus dibuatkan peraturan-peraturan di bawahnya.