Preman Berkedok Penegakan Syariat
Minggu, 10 Februari 2013 – 13:37 WIB
Informasi yang dihimpun, pasangan dilepas oleh kelompok berjumlah 20 orang, pada malam itu juga sekira pukul 23.00 WIB. Bahkan acara serah terima berlangsung alot, karena pelaku tetap memaksa permintaan dana. Termasuk menahan sepeda motor korban sebagai boroh (tanda jadi), serta dikembalikan apabila seluruh uang diberi.
Terkait kejadian ini, Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Supriadi, Jum"at (8/2) membenarkan pemeriksaan. "Dua pelaku yakni Mahmudin dan Yakon sudah ditahan. Sedangkan 10 lainnya masih diburon," ujarnya.
Sedangkan, M Yakob mengaku hanya sekali memukul Zulfikri dan ia tidak terlibat dalam negosiasi uang tebusan. “Saya diberitahukan oleh si Din (buron), bahwa ada yang sedang berzina di tempat wisata, kemudian saya naik ke atas dan mengejar Zulfikri dan berhasil saya tangkap. Saat itulah saya pukul dia sekali di bagian wajah,” ujarnya.(tim)