Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni

Jumat, 27 Desember 2024 – 15:10 WIB
Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni - JPNN.COM
Ilustrasi - Sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni di PN Bandung, Kamis (28/11). Foto: Supplied for JPNN.com.

Indikator kedua, proses negosiasi harga hingga ditandatanganinya Perjanjian Pengadaan Jasa Konsultasi Analisa Jabatan adalah sah dan mengikat secara hukum.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung dalam pertimbangannya menyatakan negosiasi yang dilakukan oleh Tengku Hedi Safinah atas penugasan Agus Utoyo bersumber dari pelimpahan wewenang dari Sekretaris Perusahaan PT Telkom.

“Perjanjian antara PT Telkom dan PT PMK ditandatangani langsung oleh pihak berwenang, yaitu Sekretaris Perusahaan. Jelas dan nyata bahwa pertimbangan tersebut menunjukkan tidak adanya benturan kepentingan dalam kasus ini. Hakim juga menyatakan harga penunjukan langsung PT PMK tidak kemahalan atau wajar dan dalam keadaan mendesak,” katanya.

Indikator ketiga, tidak dilibatkannya PT MCC dalam penyusunan TOR dan Justifikasi serta pelaksanaan Proyek DJM bukanlah upaya penyalahgunaan kewenangan.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menegaskan tidak ada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah.

Keempat, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa dalam kasus ini Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah tidak terbukti dari tindakannya menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara maupun PT Telkom.

Merujuk pada indikator-indikator tersebut, Julius menilai sudah sepatutnya proses pengadaan pekerjaan Konsultasi Pembuatan DJM di PT Telkom yang menyeret Alex Denni dan dua pejabat Telkom, yaitu Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, tidak digiring pada proses hukum bahkan sampai ke meja hijau.

Presiden Prabowo diminta membenahi sistem penegakan hukum menyusul kasus yang dialami Alex Denni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News