Presiden Diminta Benahi Penegakan Hukum Menyusul Kasus yang Dialami Alex Denni
Sebab, sebagaimana telah terbukti, proses pengadaan tersebut dilakukan dengan itikad baik, tanpa ada kecurangan, tidak ada konflik kepentingan, serta proses pengadaan semata-mata untuk mencapai maksud dan tujuan PT Telkom.
“Keputusan PT Telkom yang menunjuk PT PMK sebagai konsultan pelaksana pekerjaan sudah sepatutnya harus dilindungi oleh hukum, bukan malah dikriminalisasi. Proses pemidanaan terhadap keputusan bisnis perusahaan hanya akan menjadi ancaman terhadap pimpinan-pimpinan perusahaan lain, khususnya BUMN yang ingin berinovasi untuk memajukan perusahaannya,” ucap Julius.
Itu sebabnya, Julius meminta Pemerintahan Presiden Prabowo membenahi sistem penegakan hukum terhadap BUMN. Kriminalisasi terhadap BUMN maupun mitra swasta dengan melibatkan sejumlah rekayasa hukum akan menjadi ganjalan bagi pemerintah untuk mewujudkan keadilan di masa depan.
Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah memang telah dinyatakan bebas. Namun, Alex Denni, konsultan swasta yang didakwa turut serta melakukan perbuatan korupsi, hingga tingkat kasasi justru tetap dinyatakan bersalah hingga harus menjalani pidana penjara selama satu tahun di Lapas Sukamiskin.
Julius menegaskan disparitas putusan antara Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah dengan Alex Denni merupakan ancaman kriminalisasi terhadap BUMN dan mitra swasta.
Karena itu, pengajuan permohonan Peninjauan Kembali (PK) oleh Alex Denni tidak bisa dipandang hanya sebagai upaya hukum pencari keadilan semata.
Namun, harus menjadi titik tolak perubahan dan perbaikan struktural dan sistemik di Mahkamah Agung RI dalam membenahi perilaku dan norma seluruh hakim di seluruh Indonesia.
Terutama dalam memeriksa, memutus, dan mengadili perkara splitsing dengan bentuk penyertaan.