Presiden Jokowi akan Serahkan SK Perhutanan Sosial di Jabar
Setelah diberikan izin, diharapkan penerima SK dapat menggarap lahannya dengan minimal ditanam pohon berkayu 50% karena pemegang izin berusaha di Hutan.
Sisanya bisa ditanam tanaman semusim seperti jagung, atau kedelai dalam bentuk agroforestry.
Selain itu, dapat dikembangkan usaha silvopasture atau usaha perternakan seperti tambak udang/ikan di hutan mangrove.
Agar lahan izin menjadi produktif, masyarakat akan didampingi Kementerian LHK, Kementerian Desa, Kementerian Pertanian, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, Perum Perhutani, Pemerintah Daerah serta para Penyuluh atau Pendamping program Perhutanan Sosial.
Dukungan juga diberikan oleh dunia Perbankan, dalam bentuk penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta memperoleh offtaker untuk menjamin produknya dapat disalurkan ke pasar sehingga kreditnya bisa dikembalikan. Perbankan juga ikut membantu untuk membangun dan mengembangkan model bisnisnya.
Pemerintah telah mengalokasikan lahan 12,7 juta ha untuk Perhutanan Sosial, dalam bentuk lima skema yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
"Program ini bertujuan untuk menurunkan ketimpangan sosial, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta menurunkan kemiskinan dengan cara memberikan akses legal pengelolaan hutan selama 35 tahun kepada masyarakat," jelas Bambang.