Presiden Jokowi, Bertindaklah!
Oleh Prof Tjipta Lesmana*Salah satu unit usaha GSI adalah GSI Lab yang menyediakan layanan tes Covid-19, mulai PCR swab same day (Rp 275 ribu), swab antigen (Rp 95 ribu), PCR kumur (Rp 495 ribu), S-RBD quantitative antibody (Rp 249 ribu).
Dalam situs resminya, GSI Lab mengeklaim memiliki 1.000+ klien korporat, melaksanakan 700.000+ tes, menyalurkan 5.000+ tes gratis, dan donasi total Rp 4,4 miliar.
Menurut Agustinus, di tangan ketiga pejabat negara itulah diputuskan kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia.
Di tangan merekalah aturan wajib PCR dikendalikan. "Dia yang membuat kebijakan sebagai pemerintah, dia juga yang jualan barangnya!" tulis Agustinus.
Mengenai keabsahan data ini, Agustinus membuka akta notaris yang terkait dengan perusahaan GSI N0 23 tanggal 30 September 2021.
Notarisnya berkedudukan di Kabupaten Bekasi.
PT-nya dibuat April 2020, sebulan setelah kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
Modal dasar GSI Rp 4 miliar (1 juta per lembar saham, 4.000 saham).