Pria Bertato Menawarkan Gadis 17 Tahun pada Hidung Belang, Ini Tarifnya
Selanjutnya, tersangka SG, mengajak korban bertemu dengan tamu yang dimaksud. Yang bersangkutan sudah lebih dulu memesan sebuah kamar hotel di wilayah Jajag, Gambiran, Banyuwangi. Tamu tersebut kemudian menyerahkan uang sebesar Rp700 ribu kepada tersangka SG.
"Uang diberikan dengan transaksi sebanyak 700 ribu sekali transaksi," bebernya.
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal pasal 83 Jo pasal 76F atau pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkap lulusan akademi Polisi tahun 1997 ini.
Dalam kasus ini Polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 3 unit HP, uang tunai sebesar Rp700 ribu dan satu unit sepeda motor Honda Scopy warna merah hitam nopol P 3846 SD. (ngopibareng/jpnn)