Pria Ini Dibunuh Anak Tiri, Keluarga Pura-Pura tak Tahu
"Kami mendapat laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan kematian korban. Kami lalu menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif. Mulai dari pembongkaran makam, autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Dari hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada anak tiri sebagai penyebab kematian korban. Begitu diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 351 ayat 3 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Dan yang bersangkutan ini adalah seorang narapidana yang baru saja bebas asimilasi pada 14 Mei lalu," ungkapnya.
Diketahui, korban pertama kali ditemukan terkapar bersimbah darah di pintu kamarnya pada 6 Juli 2020 pagi.
Pada wajah korban juga ada beberapa luka lebam dan ada beberapa luka goresan. Oleh pihak keluarga, korban lalu dimandikan dan dimakamkan seperti pada umumnya.
Kasus ini terkuak setelah ada beberapa warga dan tetangga korban yang curiga dengan bekas darah yang tercecer di lantai depan kamar dan seperai kasur di rumah korban.
Termasuk adanya bekas luka di bagian pelipis dan luka lebam di sekitar wajah korban.
Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. Tak lama Dayat pun diamankan saat bertamu di rumah warga Desa/Kecamatan Bungah, Gresik.