Pria Ini Maling Bersenpi, Mungkin Anda Pernah Jadi Korbannya
"Petugas kemudian memeriksa tersangka dengan menanyakan surat-surat kendaraan. Tersangka yang panik kemudian berusaha melarikan diri," ujar Wahyu.
Pada akhirnya pelaku bisa ditangkap kembali. Polisi lalu memeriksa barang bawaan pelaku.
"Di dalam tas, petugas kami menemukan senjata api rakitan jenis revolver dengan amunisi peluru tajam kaliber 55,6," tutur Wahyu.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan aksi kejahatan itu bersama seorang rekannya.
Saat ini polisi sedang mengejar pelaku lainnya tersebut.
Pelaku juga mengaku sudah sebelas kali melakukan aksi serupa di Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)