Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa
"Kepada penyidik, HH mengaku menjual sepeda motor milik korban ke wilayah Cianjur. Dari tangan tersangka polisi turut menyita selembar STNK dan satu BPKB sepeda motor," tambahnya.
Adapun tersangka HH sudah melakukan tindak kejahatan serupa kepada empat korban lainnya yang merupakan warga Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Korban lainnya warga Kelurahan Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi selanjutnya warga Degung, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi dan Warga Gekbrong, Kabupaten Cianjur.
Polisi mengimbau kepada warga yang merasa telah menjadi korban dari tersangka untuk segera melapor agar kasusnya bisa segera ditangani.
Hingga saat ini, HH ditahan untuk proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal empat tahun.(ant/jpnn.com)