Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi
Selasa, 05 April 2022 – 07:45 WIB
Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya.
Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)