Pria Sontoloyo ini Tega Pukul Lansia Hingga Tewas, Hanya Gara-gara Anjing, Ya Ampun
Rabu, 28 Juli 2021 – 06:02 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (cr1/jpnn)