Pria Sontoloyo Mengaku Stafsus Wantannas, Gampang Banget Mendapat Rp 2,2 Miliar
Jumat, 22 Oktober 2021 – 15:19 WIB
Setelah korbannya menyerahkan uang kepada tersangka, ternyata tidak lulus.
Korban akhirnya meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka kembali menjanjikan akan memasukkan lewat jalur khusus tanpa tes.
Setelah menunggu beberapa waktu, tetap saja korban tidak bisa lulus menjadi Taruna Akpol.
"Korban meminta uangnya kembali, lalu tersangka memberikan giro, tetapi tidak bisa dicairkan," jelas dia.
Total kerugian yang dialami kedua pelaku hampir mencapai Rp 2,2 miliar.
Novi dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: