Pria yang Mengaku Anggota Polisi Ini Melakukan Perbuatan Terlarang, Nih Fotonya
Selasa, 21 Juli 2020 – 23:27 WIB
Tersangka DH yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melakukan pemerasan, saat digelandang petugas di Mapolres Madiun Kota. Foto: Antara Jatim/Diskominfo Kota Madiun/ Lr
Atas perbuatannya, pelaku dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(Ant/jpnn)
Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang laki-laki, yang mengaku sebagai anggota polisi dan melakukan perbuatan terlarang.