Priono dan Fatmawati Tak Berkutik saat Digerebek di Indekos
Minggu, 13 Agustus 2017 – 01:28 WIB
Priono dan Fatmawati langsung digelandang ke Mapolsekta Pontianak Timur. “Keduanya mengakui perbuatannya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tegas Hafidz. (zrn)