Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prioritaskan Bantuan Bencana Daripada Kurban

Fatwa Muhammadiyah Jelang Idul Adha

Kamis, 11 November 2010 – 07:29 WIB
Prioritaskan Bantuan Bencana Daripada Kurban - JPNN.COM
Akibat peristiwa itu, banyak korban jiwa yang menyebabkan sejumlah orang kehilangan sanak keluarga, tempat tinggal, dan mata pencaharian. Menurut Muhammadiyah, dari sudut pandang agama, usaha untuk membangun kembali harapan hidup yang kehidupannya telah hancur akibat bencana adalah wajib hukumnya. "Hal itu sesuai dengan tujuan syariah hifz an-nafs dan sesuai pula dengan semangat firman Allah," terang fatwa itu.

Sedangkan, lanjut fatwa itu, hukum melaksanakan kurban sesudah salat Idul Adha dalam ketentuan fikih adalah sunah. Ketika menghadapi berbagai macam bencana alam seperti sekarang ini, maka warga yang tidak tertimpa musibah memikul kewajiban kolektif untuk memberikan bantuan. Dengan memperhatikan kembali fatwa pengalihan dana kurban sehubungan dengan gempa bumi dan tsunami Aceh yang dikeluarkan 25 Zulkaidah 1425 H bertepatan dengan 1 Januari 2005, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang kurban dan bencana.

Karena itu, bagi yang mampu memberikan bantuan kepada warga yang terkena bencana alam dan mampu beribadah kurban maka keduanya dapat dilaksanakan secara bersamaan. Namun, lanjut fatwa itu, bagi yang memiliki keterbatasan kemampuan sehingga harus memilih salah satu di antara dua macam amal tersebut, hendaknya mendahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan orang yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah kurban.

"Hal ini sesuai dengan kaidah al-ahamm fa al-muhimm atau yang lebih penting didahulukan atas yang penting." Jika dana untuk kurban telah diserahkan kepada panitia kurban dan belum dibelikan hewan kurban. Muhammadiyah merekomendasikan hendaknya panitia meminta kerelaan calon orang yang berkurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan korban bencana alam.

JAKARTA -- Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah kembali merancang fatwa jelang pelaksanaan Idul Adha yang juga identik disebut hari raya kurban. PP Muhammadiyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA