Prioritaskan Bantuan Bencana Daripada Kurban
Fatwa Muhammadiyah Jelang Idul AdhaKamis, 11 November 2010 – 07:29 WIB
Sedangkan, lanjut fatwa itu, hukum melaksanakan kurban sesudah salat Idul Adha dalam ketentuan fikih adalah sunah. Ketika menghadapi berbagai macam bencana alam seperti sekarang ini, maka warga yang tidak tertimpa musibah memikul kewajiban kolektif untuk memberikan bantuan. Dengan memperhatikan kembali fatwa pengalihan dana kurban sehubungan dengan gempa bumi dan tsunami Aceh yang dikeluarkan 25 Zulkaidah 1425 H bertepatan dengan 1 Januari 2005, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tentang kurban dan bencana.
Karena itu, bagi yang mampu memberikan bantuan kepada warga yang terkena bencana alam dan mampu beribadah kurban maka keduanya dapat dilaksanakan secara bersamaan. Namun, lanjut fatwa itu, bagi yang memiliki keterbatasan kemampuan sehingga harus memilih salah satu di antara dua macam amal tersebut, hendaknya mendahulukan memberi bantuan dalam rangka menyelamatkan kehidupan orang yang tertimpa musibah daripada melaksanakan ibadah kurban.
"Hal ini sesuai dengan kaidah al-ahamm fa al-muhimm atau yang lebih penting didahulukan atas yang penting." Jika dana untuk kurban telah diserahkan kepada panitia kurban dan belum dibelikan hewan kurban. Muhammadiyah merekomendasikan hendaknya panitia meminta kerelaan calon orang yang berkurban (shahibul-qurban) untuk mengalihkan dananya kepada bantuan penyelamatan korban bencana alam.