Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Privatisasi JICT Jilid II Dinilai Tabrak Konstitusi

Rabu, 13 Maret 2019 – 20:55 WIB
Privatisasi JICT Jilid II Dinilai Tabrak Konstitusi - JPNN.COM
Para pembicara saat diskusi bertajuk “TURC Labor and Law Discussion: Menegakkan Hukum Kasus Privatisasi JICT Jilid II (2015-2039)” di kantor Trade Union Right Centre (TURC), Rabu (13/3). Foto: Ist

BACA JUGA: FPPI Kecam Pelindo II Karena Biarkan Privatisasi Jilid II JICT

“Pemerintah harusnya punya visi besar. Kita butuh pemimpin yang cinta Tanah Air dan bangsa. Sehingga dalam kasus JICT butuh determinasi pemimpin negara yang mengedepankan keinginan luhur bangsa,” kata Azmi.

Sementara itu, Ismail Rumadhan mengatakan dalam konteks audit investigatif BPK, kasus perpanjangan kontrak JICT jelas perbuatan melawan hukumnya dan kerugian negara sudah nyata.

“Tapi kenapa KPK, Pelindo II dan pemerintah diam? Jika diam maka bisa bisa dikatakan mereka ini turut terlibat di dalam kasus privatisasi JICT. Jadi ada kesan untuk memelihara kasus Ini untuk tujuan tertentu,” ujarnya.

Ismail menampik tuduhan pihak-pihak tertentu yang menyatakan penolakan privatisasi JICT akan menggangu iklim investasi.

“Ini kan untuk kepentingan nasional dan privatisasi sektor publik juga tidak dibenarkan. Lagi pula penegakan hukum terhadap kasus JICT justru berdampak positif. Jika ada kepastian hukum investor justru malah positif,” kata Ismail.

Dari aspek lain, Direktur Eksekutif Indonesian Club Gigih Guntoro menyatakan kasus JICT adalah Kejahatan korporasi dan persekongkolan jahat yang luar biasa. Dalam audit investigatif BPK jelas, Penentuan pemenang Huthison dan konsultan keuangan Deutsche bank dilakukan secara sistematis.

“Kunci penyelesaian kasus JICT ada di tangan Presiden. Penyelesaian privatisasi JICT sesuai dengan prinsip kemandirian dan nasionalisme serta cerminan untuk mendukung visi poros maritim dunia. Freeport saja bisa, kenapa JICT tidak? Jika Jokowi tidak bertindak maka bisa jadi dia menjadi bagian dari kejahatan korporasi ini,” kata Gigih.

Pelabuhan nasional terbesar Jakarta International Container Terminal (JICT) kembali diprivatisasi kepada Hutchison Hong Kong untuk masa kedua yakni tahun 2015-2039. Kontroversi muncul terkait dengan privatisasi JICT ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News