Priyo: Jangan Ragu Dialog dengan OPM
Jumat, 18 November 2011 – 20:00 WIB
Menurut dia, Perdasus harus mendapat pertimbangan MRP dan gubernur. Sedangkan Perdasi cukup DPRP dan gubernur. "Sampai saat ini belum ada Perdasus yang mengawasi penggunaan dana Otsus sekitar Rp 28,9 triliun," katanya.
Dijelaskan Priyo, dalam pasal 78 UU Otsus, pelaksanaan UU ini dievaluasi setiap tahun. Dan pertama kalinya tiga tahun setelah UU ini berlaku.
"Namun belum dilaksanakan secara konsekwen oleh pemerintah pusat. Yang selama ini disampaikan oleh Menkopolhukan dan Mendagri belum sesuai dengan kehendak masyarakat lokal termasuk para pemangku kepentingan setempat,” tuntasnya. (boy/fas/jpnn)