Prof Jimly Blakblakan soal Kondisi Politik saat Pembentukan MK
Pemahaman itu pun menurutnya tidak terlepas dari latar belakang munculnya ide pembentukan MK.
Sebab, katanya, memang pada mulanya gagasan untuk mendirikan MK itu berawal dari impeachment Gus Dur, - nama beken Presiden keempat RI KH Abdurrahman Wahid.
Saat itu Presiden Gus Dur diberhentikan hanya karena suara di MPR, tidak melalui pembuktian hukum.
Maka timbul ide, nanti kalau bangsa ini melakukan pemilihan presiden secara langsung, tidak lagi oleh MPR, maka pemberhentian presiden tidak bisa hanya oleh MPR. Harus ada pengadilan.
"Itulah yang memicu keputusan untuk, yuk kita putuskan setuju mendirikan MK. Sesudah itu disepakati, baru dibikin tim untuk menyepakati apa nih pekerjaan MK di dunia, baru studi banding," jelas tokoh kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini.
Pada akhirnya, setelah MK resmi terbentuk pada 13 Agustus 2003 berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dalam waktu singkat dilakukan seleksi hakim konstitusi yang para calonnya diusulkan DPR, Pemerintah, dan Mahkamah Agung.
Ketika lembaga itu masing-masing mengusulkan 3 calon yang telah diseleksi sesuai mekanisme di lembaga masing-masing, dan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan menjadi hakim konstitusi.
Kesembilan hakim konstitusi ini mengucap sumpah jabatan pertama 16 Agustus 2003. (fat/jpnn)