Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prof Jimly Dorong Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum Mati, Fadli Zon Setuju

Selasa, 15 September 2020 – 11:11 WIB
Prof Jimly Dorong Penusuk Syekh Ali Jaber Dihukum Mati, Fadli Zon Setuju - JPNN.COM
Alfin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber diamankan. Foto: dok radarlampung

jpnn.com, JAKARTA - Senator dari DKI Jakarta Prof Jimly Asshiddiqie kembali merespons peristiwa penusukan terhadap ulama Syekh Ali Jaber saat mengisi pengajian di Lampung, Minggu (13/9).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyarankan tersangka dituntut hukuman mati. Saran ini disetujui anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon.

"Saya sarankan polisi & jaksa cepat saja memproses penuntutannya," twit Prof Jimly di akun @JimlyAs di Twitter seperti dilihat Selasa (15/9).

Mantan ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu mengatakan, karena aksi tersangka tertangkap tangan dan bukti sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana dan terorisme dengan sanksi maksimal hingga hukuman mati.

"Karena tertangkap tangan, segala buktinya sudah cukup untuk dituntut delik pembunuhan berencana & terorisme dengan sanksi maksimal saja, bila perlu pidana mati, soal penilaian biar hakim yang memutus," kata Jimly.

Twit Jimly langsung direspons Fadli Zon. Mantan wakil ketua DPR itu menegaskan bahwa ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Karena itu, ia setuju bila tersangka dihukum maksimal.

"Jelas pembunuhan berencana. Setuju agar pelaku dituntut maksimal. Klu hukum tak ditegakkan, yang berlaku hukum rimba," twit Fadli.

Pada bagian lain, Fadli juga tidak sepakat bila ada kesimpulan pelaku menyerang Syekh Ali Jaber karena halusinasi.

Jimly Asshiddiqie dan Fadli Zon menyatakan bahwa aksi penusukan terhadap Syekh Ali Jaber merupakan upaya pembunuhan berencana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close