Profesor Petani
Oleh Dahlan IskanYang demikian pun dulunya dianggap melanggar. Lalu ada yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Pelopornya Indonesia Human Right Committee for Social Justice. Juga Aliansi Petani Indonesia. Dan beberapa lembaga lagi. Mereka menang di MK.
Petani punya hak menemukan benih unggul sendiri dan memakainya sendiri. Itu bagian dari hak asasi.
Maka petani Aceh yang ditangkap itu --karena menjual benih unggul temuannya-- baiknya mengikuti jejak AB2TI. Bikin kelompok sendiri. Atau bahkan sekalian bergabung ke situ.
Anggota AB2TI kini sudah lebih 3.000 orang. Tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua umumnya profesor pemberani: Prof. DR. Ir. Dwi Andreas Santoso. Kelahiran tahun 1962 --sekampung dengan Pramoedya Ananta Toer di Blora.
Profesor Andreas berada di pihak petani. Karena itu sempat menjadi 'musuh bersama' birokrasi benih.
Hubungan itu sekarang sudah baik. IF16 misalnya akan didaftarkan ke Balai Benih pemerintah.