Propam Periksa 4 Bintara dan 1 Perwira di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Rabu, 23 Maret 2022 – 05:21 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Terkait kerangkeng Bupati Langkat nonaktif TRP Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka,” ujar Hadi, Senin (21/3).
Kedelapan tersangka itu masing-masing berinsial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG, dan SP.
Pelaku dijerat dengan Pasal 7 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Hadi. (cuy/jpnn)