Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya dan melaporkan diri secara resmi sebelum mengundurkan diri dari Kepolisian RI. Pasalnya para anggota polisi ini telah diangkat sebagai pegawai tetap di KPK, meski belum mundur dari Polri. Lima di antara penyidik itu juga seharusnya sudah dirotasi sejak 12 September lalu. Namun, tampaknya para penyidik tidak mengindahkan aturan dalam internal Polri. Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, jika para penyidik ini tak memenuhi tenggat waktu itu, mereka terancam ditangkap oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri atau Provost.
"Propam akan melihat seperti apa pelanggaran apa, menindak itu bukan karna zholim tapi harus menegakan code of conduct kode eitik. Sesegera mungkin. Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).
Menurutnya, Polri telah mengatakan pihaknya telah memaparkan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK terkait status penyidik yang diberikan pada KPK. Oleh karena itu, KPK juga diminta memperhatikan aturan internal Polri. Ia menyatakan, Polri tak melarang pilihan anggotanya, tapi seharusnya mereka menunaikan kewajibannya di institusi asal sebelum memilih karir di KPK.
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri
Kamis, 09 Januari 2025 – 22:51 WIB - Humaniora
15 Ketum Kadin Provinsi: Kami Ingin Meluruskan Organisasi Ini Tetap Satu
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:54 WIB - Nasional
Soal Kartu Air Sehat, Ketua DPRD Jakarta Berharap Cakupan Bisa Diperluas
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:40 WIB - Humaniora
Begini Langkah Kadin Provinsi untuk Mempertahankan Satu Kamar Dagang dan Industri
Kamis, 09 Januari 2025 – 21:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Jangan Diundur Ketiga Kalinya, Honorer Senior Keburu Pensiun
Kamis, 09 Januari 2025 – 16:42 WIB - Humaniora
Biaya Makan Bergizi Gratis di Palembang Ditambah Rp 2 Ribu
Kamis, 09 Januari 2025 – 18:18 WIB - Hukum
Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:43 WIB - Politik
MK Diminta Beri Atensi Khusus pada Pilkada di Kabupaten Paniai
Kamis, 09 Januari 2025 – 17:06 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB