Propam Polri Siap Tangkap Penyidik Yang Mangkir
Jumat, 05 Oktober 2012 – 21:37 WIB
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya dan melaporkan diri secara resmi sebelum mengundurkan diri dari Kepolisian RI. Pasalnya para anggota polisi ini telah diangkat sebagai pegawai tetap di KPK, meski belum mundur dari Polri. Lima di antara penyidik itu juga seharusnya sudah dirotasi sejak 12 September lalu. Namun, tampaknya para penyidik tidak mengindahkan aturan dalam internal Polri. Menurut Wakil Kepala Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, jika para penyidik ini tak memenuhi tenggat waktu itu, mereka terancam ditangkap oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polri atau Provost.
"Propam akan melihat seperti apa pelanggaran apa, menindak itu bukan karna zholim tapi harus menegakan code of conduct kode eitik. Sesegera mungkin. Ingat, 30 hari belum melapor namanya desersi," ujar Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/10).
Menurutnya, Polri telah mengatakan pihaknya telah memaparkan undang-undang dan aturan yang berlaku di internal Polri kepada KPK terkait status penyidik yang diberikan pada KPK. Oleh karena itu, KPK juga diminta memperhatikan aturan internal Polri. Ia menyatakan, Polri tak melarang pilihan anggotanya, tapi seharusnya mereka menunaikan kewajibannya di institusi asal sebelum memilih karir di KPK.
JAKARTA-- Markas Besar Polri memberi tenggat waktu 30 hari pada 28 penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali ke satuannya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilkada
Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
Senin, 25 November 2024 – 20:37 WIB - Pemilihan Umum
Pakar Politik Menyamakan Jokowi dengan Pembunuh Berdarah Dingin, Ini Sebabnya
Senin, 25 November 2024 – 20:42 WIB - Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Jateng Terkini
Pelajar SMK di Semarang Tewas Ditembak Oknum Polisi, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Senin, 25 November 2024 – 19:33 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB