Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha

Senin, 05 Oktober 2020 – 23:59 WIB
Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha - JPNN.COM
Seorang buruh membawa poster penolakan terhadap Omnibus Law. Foto: M Fathra/JPNN.com

Lebih lanjut, ujar dia, rumusan pengaturan dalam aturan itu seolah-olah sengaja dibuat rumit, sulit dimengerti, dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh format penulisan pada sebagaimana draf Februari 2020 tidak dituliskan secara sistematis. 

"Seharusnya penyusunan suatu undang-undang dilakukan dengan mengedepankan asas kejelasan rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 sehingga publik dapat dengan mudah membaca dan memahami ketentuan dalam RUU ini," beber dia. (ast/jpnn)

Proses pembentukan RUU Ciptaker melanggar prinsip kedaulatan rakyat seperti tertuang di dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close