Proses Pembentukan RUU Cipaker Tidak Partisipatif, Hanya Mendengarkan Kalangan Pengusaha
Senin, 05 Oktober 2020 – 23:59 WIB
Lebih lanjut, ujar dia, rumusan pengaturan dalam aturan itu seolah-olah sengaja dibuat rumit, sulit dimengerti, dan tidak efisien. Hal ini disebabkan oleh format penulisan pada sebagaimana draf Februari 2020 tidak dituliskan secara sistematis.
"Seharusnya penyusunan suatu undang-undang dilakukan dengan mengedepankan asas kejelasan rumusan sebagaimana ketentuan Pasal 5 UU No. 11 Tahun 2012 sehingga publik dapat dengan mudah membaca dan memahami ketentuan dalam RUU ini," beber dia. (ast/jpnn)