Prostitusi Online, Spesial Tarifnya Rp 15 Juta
Selasa, 07 Februari 2017 – 06:44 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-undang nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta. (pds)