Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Protes Pembatasan Sosial, Pemilik Gym Nekat Buka Tempat Usaha

Selasa, 05 Januari 2021 – 23:11 WIB
Protes Pembatasan Sosial, Pemilik Gym Nekat Buka Tempat Usaha - JPNN.COM
Wanita yang sedang melakukan fitness. Foto: Ilustrasi/bit-center

jpnn.com, SEOUL - Total korban jiwa akibat COVID-19 di Korea Selatan melampaui angka 1.000 jiwa. Namun, di tengah situasi itu, para pemilik pusat kebugaran alias gym mengancam akan kembali membuka usahanya sebagai bentuk protes terhadap aturan pembatasan sosial ketat yang ditetapkan oleh pemerintah.

Otoritas di Korea Selatan memberlakukan aturan pembatasan ketat secara bertahap demi mengendalikan gelombang baru penularan COVID-19. Pemerintah Korsel sebelumnya melakukan tes dan pelacakan pasien yang agresif demi mencegah adanya karantina wilayah.

Badan Penanggulangan dan Pencegahan Penyakit Menular Korsel (KDCA) melaporkan tambahan korban jiwa sebanyak 28 orang dan 715 kasus positif baru sehingga total pasien positif mencapai 64.979 orang dan 1.007 di antaranya meninggal dunia.

Presiden Korsel Moon Jae-in saat memimpin rapat kabinet mengatakan tujuan utama negara adalah keluar dari “lorong panjang virus corona”. Ia mengatakan kasus harian telah melewati puncaknya berkat aktivitas masyarakat di Korsel.

“Tahun ini, kita akan mengatasi COVID-19 dan akan kembali menjalani kehidupan keseharian yang telah lama kita tinggalkan,” kata presiden.

Selama beberapa minggu, pusat kebugaran merupakan satu dari beberapa tempat usaha yang dipaksa tutup oleh pemerintah. Namun, sanggar balet dan taekwondo tetap diizinkan buka dengan kapasitas orang yang terbatas.

Menurut Kim Jae-kang, pemilik usaha gim, kebijakan itu tidak adil dan berdampak pada bisnis kebugaran yang biasanya mendapat pendapatan dari pendaftaran anggota baru.

Kim Jae-kang mengatakan ia berencana membuka sanggar pilates dan gim miliknya yang berlokasi di Seoul. Namun, rencananya itu terancam kena sanksi denda sampai tiga juta won (sekitar Rp38,3 juta).

Para pemilik pusat kebugaran alias gym mengancam akan kembali membuka usahanya sebagai bentuk protes terhadap pembatasan sosial

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close