Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
jpnn.com, JAKARTA - Personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri Kombes Agus Syariful membeber alasan penyelidikan terhadap sejumlah polisi yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian dalam penanganan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Provos itu menyampaikan hal tersebut saat bersaksi untuk persidangan terhadap Arif Rachman Arifin, terdakwa perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12).
Arif merupakan Wakil Kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Saat itu, Ferdy Sambo masih aktif sebagai polisi berpangkat irjen yang memimpin Divpropam Polri.
Pada persidangan itu, awalnya jaksa penuntut umum (JPU) bertanya kepada Kombes Agus apakah anggota Biro Paminal Divpropam Polri memiliki kewenangan menginterogasi saksi tindak pidana.
Menurut Kombes Agus, tugas fungsi dan pokok (tupoksi) Biro Paminal Divpropam ialah melakukan pengamanan internal di lingkungan Polri hingga menyelidiki pelanggaran yang dilakukan polisi.
Berangkat dari situ, Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memeriksa anggota Polri yang turut menangani kematian Brigadir J.
Saat bekerja, Timsus Polri menemukan sejumlah kendala dalam mengungkap fakta seputar kematian ajudan Ferdy Sambo tersebut.
“Barang bukti ada yang kurang. Ada sejumlah barang bukti lain yang ternyata hasil penyelidikan, seperti DVR (digital video recorder, red) CCTV itu hilang,” ujar Kombes Agus di kursi saksi.