Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
Jumat, 02 Desember 2022 – 21:00 WIB
JPU pun menjerat Arif Rachman dengan Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan Pasal 48 Juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 Ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo dan sejumlah perwira Polri juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Selain Arif Rachman, terdakwa lainnya ialah Hendra Kurniawan, Nur Patria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.(cr3/jpnn.com)