Provos Ungkap Ulah Anak Buah Ferdy Sambo di Kasus Kematian Brigadir J
Kendala lainnya ialah soal proyektil peluru di rumah Ferdy Sambo. Timsus baru mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) kematian Brigadir J beberapa hari setelah peristiwa berdarah itu terjadi.
“Proyektil peluru waktu tanggal 12 (Juli 2022) di TKP pertama kurang lengkap," kata Kombes Agus.
Oleh karena itu, Timsus memeriksa sejumlah perwira Polri yang tidak memiliki kewenangan menyidik kematian Brigadir J, tetapi justru berada di TKP.
"Ada personel Polri yang tidak semestinya melakukan tindakan, sehingga kami diperintahkan mencoba kembali periksa, apa kepentingannya orang-orang tersebut di TKP," ujar Agus.
Perwira menengah Polri itu menyebutksan Timsus memeriksa 93 polisi yang diduga melanggar kode etik. Syahdan, Timsus melaporkan temuannya kepada pimpinan Polri.
Akhirnya, pimpinan Polri memutuskan Bareskrim mengusut tindak pidana itu. “Penyidikan yang dilakukan Bareskrim untuk tindak pidana yang lain. Kemudian, kami diminta untuk menjadi saksi," tutur Agus.
JPU mendakwa AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti kematian Brigadir J. Alumnus Akpol 1981 itu menghapus rekaman dari kamera televisi sirkuit tertutup (CCTV) yang berisi video saat-saat akhir sebelum Brigadir J dibunuh di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.?
Atas dasar perintah dari Ferdy Sambo melalui Hendra Kurniawan selaku kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri, Arif mematahkan laptop yang berisi rekaman CCTV tersebut.?