Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Menurut Dono, pembangunan bagian konstruksi di kawasan Fatmawati bukan bagian yang harus segera dikerjakan. Sebab, di daerah itu stasiun layang akan dibangun. Ada bagian lain yang justru menjadi skala prioritas pekerjaan. Salah satunya adalah pembangunan depo di Stadion Lebak Bulus. Untungnya, pengadaan lahan di sana tidak bermasalah.
"Yang paling penting itu kan Stadion Lebak Bulus sudah enggak bermasalah. Sebab, di situ depo pertama dan utama,’’ terang dia.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan Tri Djoko menambahkan, pembayaran ganti rugi lahan warga tidak selalu harus sesuai dengan NJOP. Sebab, lumrah saja jika dalam negosiasi ada pihak yang memasang harga jual di atas NJOP.
Hanya, lanjut dia, harga harus ditentukan konsultan independen atau tim appraisal. Sebab, merekalah yang merumuskan harga kewajaran di atas NJOP. Lalu, dua pihak harus bermusyawarah untuk memutuskan menerima atau menolak. Namun, harga appraisal tersebut berlaku enam bulan saja.
Pemerintah sebetulnya tidak mempersoalkan besaran harga tanah. Sebab, kemampuan keuangan pemprov cukup untuk membeli lahan warga. Tetapi, besaran harga wajib didasari kesepakatan bersama dan ditandatangani dua pihak. Kesepakatan itulah yang kini tengah diupayakan pemprov melalui dinas PU.
"Kalau enggak ada dasar kesepakatan, mau jawab apa kami kalau ditanya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)? Kan bisa jadi temuan BPK akhirnya,’’ ujarnya.
Secara teknis, sebenarnya hanya sebagian kecil warga yang terdampak proyek MRT. Mereka tinggal di pinggir area yang akan dibuat depo.
Sementara itu, pemasangan tiang pancang kereta di jalur tersebut tidak berimbas langsung pada bangunan warga. Sebab, tiang fondasi rel MRT berada di tengah jalan.