Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Senin, 08 Desember 2014 – 09:48 WIB
"Memang, yang krusial itu kan lahan yang akan dibangun stasiun. Luas lahan kan 42 meter untuk stasiun. Kalau yang tiang pancang, paling luas kolomnya 2 meter," papar Tri.
Lantas, siapa yang dirugikan bila pemprov menempuh jalur konsinyasi?
"Ya jelas warga. Sebab, mau enggak mau, uang pembebasan lahan harus diambil di pengadilan. Konsinyasi merupakan pintu masuk pemerintah untuk bongkar paksa,’’ tandasnya. (bad/co1/oni/c14/any)