PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
"Putusan MK mengatakan harus dihitung ulang untuk pemilu 2029. Untuk rumusnya yang mana, itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Bisa saja pembentuk UU nanti pakai rumus itu yang penting harus ada penghitungan yang rasional," kata Khoirunnisa saat dihubungi.
Khoirunnisa mengatakan, selama ini angka ambang batas parlemn ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Namun, tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.
"Alih-alih enyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ucapnya.
Khoirunnisa melanjutkan, revisi angka ambang batas parlemen mesti mengikuti prinsip-prinsip MK. Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Kedua, perubahan norma ambang batas parlemen termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyerderhanaan partai politik. Keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
"Dan kelima perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR," pungkasnya.