Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT Bona Akhirnya Berhasil Eksekusi Timor Raya Palace Kupang

Minggu, 13 Februari 2022 – 23:47 WIB
PT Bona Akhirnya Berhasil Eksekusi Timor Raya Palace Kupang - JPNN.COM
Situasi ketika PT. Bona berhasil mengeksekusi Timor Raya Palace Kupang dengan dukungan Pengadilan Kelas 1A Kupang, Aparat Kepolisian, dan Pihak Kecamatan dan Kelurahan Kelapa Lima. Foto : Meylinda Putri Yani Mukin

jpnn.com, KUPANG - Perseroan Terbatas (PT) Bona Jakarta, akhirnya berhasil memenangkan lelang dan mengeksekusi tanah dan bangunan Timor Raya Palace yang sebelumnya telah dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/2).

Kuasa hukum PT. Bona, Fransisco Bernando Bessi mengatakan bahwa PT. Bona secara resmi telah membeli tanah dan bangunan tersebut melalui tahapan lelang yang diajukan oleh KPKNL Kupang.

Hal ini terjadi karena Timor Raya Palace tidak mampu membayar uutang kepada salah satu bank, sehingga aset tanah dan bangunan tersebut dilelangkan.

“PT. Bona membeli Timor Raya Palace dari pelelangan yang diajukan KPKNL Kupang. Tergugat ada meminjam uang di salah satu bank. Setelah itu pihaknya tidak mampu membayar, sehingga selanjutnya bank melelang asetnya. Namun, kami tidak tahu menahu terkait urusan internal baik dari pihak bank ataupun dengan pemilik,” kata Fransisco.

Berdasarkan infromasi yang dihimpun, proses ini sudah berjalan dari tahun lalu. PT. Bona telah memenangkan lelang di KPKNL Kupang dan telah membeli Timor Raya Palace tersebut. 

Namun, Melaney Goni selaku owner Timor Raya belum mau keluar dari bangunan tersebut. Sehingga PT. Bone bersama kuasa hukumnya mengajukan proses eksekusi tersebut ke pengadilan.

Sebelumnya pada Selasa (11/1), Pengadilan Negeri telah melakukan penyitaan aset tanah dan bangunan Timor Raya Palace dan telah memberikan waktu paling lambat sepuluh hari kepada owner untuk mengeksekusi tanah dan bangunan tersebut setelah penandatangan berita acara.

Eksekusi yang dilakukan ini akibat termohon tidak melakukan pengosongan tempat tersebut, sehingga  PT. Bona mengajukan permohoan kepada pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang untuk dilakukan proses eksekusi.

Perseroan Terbatas (PT) Bona Jakarta, akhirnya berhasil memenangkan lelang dan mengeksekusi tanah dan bangunan Timor Raya Palace yang sebelumnya telah dilelang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News