PT DSI Akui Tak Punya HGU di Siak, Kejagung Merespons Begini
Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejaksaan Agung kami minta untuk berkoordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Jika terbukti agar mengusut dugaan tindak pidana korupsi bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI.
“Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara teriliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan Illegal secara Hukum,” lanjut KIC.
Bukan tanpa dasar, karena Keputusan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Janurai 1998, Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Seluas 13.532 hektar terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupten Daerah Tingak II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau, telah batal.
Kemudian Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, Tanggal 8 Desember 2006, tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 heltare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tidak berlaku lagi.
“Izin lokasi tersebut berlaku hanya tiga tahun atau sampai 8 Desember 2009. Izin lokasi tersebut tidak bias dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” tandasnya.
Masih kata KIC Bupati Siak pada tahun 2009 telah menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya sebagaimana dalam Surat Keputusan Bupati Siak Nomor : 57/HK/KPT.S/2009, tanggal 22 Januari 2009 tentang pemberian Izin usaha perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare.
“SK ini ktika itu ditandatangani oleh H. Arwin AS. Penerbitan IUP tersebut telah melanggar Hukum. Karena Bupati siak ketika Itu menerbitkan IUP budidaya atas nama PT DSI di areal kawasan hutan,” ucap KIC.