PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
Oleh Karena Itu, Pospera Riau meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menyelidiki dugaan kasus korupsi di bidang lingkungan, kehutanan, dan perkebunan terhadap mantan Bupati Siak Arwin AS dan PT DSI.
"Sebagaimana Jaksa Agung menangani kasus Korupsi Duta Palma di Kabupaten Inhu. Jangan tebang pilih," ujar Khairul.
Dia menjelaskan PT DSI pernah memperoleh izin pelepasan kawasan hutan dari Departemen Kehutanan pada 1998 melalui surat keputusan menteri saat itu Nomor : 17/Kpts-II/1998, Tanggal 6 Januari 1998.
Keputusan itu mengatur tentang pelepasan kawasan hutan seluas 13.532 hektare yang terletak di Kelompok Hutan S. Mempura, S.Polong, Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, Provinsi Daerah Tingkat I Riau.
Pada diktum kesembilan (9) keputusan itu disebutkan apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU maksimal satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan.
"Sampai Saat ini PT DSI belum memiliki HGU. Dengan kata lain area yang dahulunya pernah diberikan izin pelepasan kawasan hutan oleh Menteri Kehutanan Indonesia untuk perkebunan kembali menjadi kawasan hutan," tuturnya.
Kemudian, Khairul menyebut Surat Keputusan Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006, tanggal 8 Desember 2006 tentang pemberian izin lokasi untuk keperluan perkebunan PT DSI seluas 8.000 hektare yang terletak di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak tidak berlaku lagi.
"Izin lokasi tersebut berlaku hanya tiga tahun atau sampai 8 Desember 2009. Izin lokasi tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum penguasaan tanah oleh PT DSI,” tegasnya.