PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak
![PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak PT DSI Akui Tak Punya HGU Perkebunan Sawit di Siak, Pospera Minta Kejagung Bertindak - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/01/16/Kejaksaan_Agung.jpg)
Dengan fakta-fakta tersebut, Pospera meminta Kejagung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menyelidiki dugaan kerugian negara atas operasional PT DSI tersebut.
Jika ditemukan tindak pidana korupsi di bidang lingkungan, kehutanan dan perkebunan yang dilakukan oleh PT DSI, maka Kejagung harus mengusutnya hingga tuntas.
"Kasus ini kan hampir sama dengan Kasus Korupsi PT. Duta Palma Group yang merugikan negara triliunan rupiah. Kegiatan PT DSI saat ini bisa dikatakan ilegal secara hukum," lanjut Khairul.
Pengakuan PT DSI soal HGU
Manager Humas PT DSI Ali Tanoto sebelumnya mengakui perusahaan yang melaksanakan aktivitas perkebunan sawit di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak itu belum memiliki HGU.
"PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses," kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10). (mcr36/jpnn)