PT Yongjin yang Melanggar PPKM Darurat Kena Pidana, Begini Hukumannya
jpnn.com, SUKABUMI - Belasan pelaku usaha besar dan kecil di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dijatuhi hukuman tindak pidana ringan (tipiring) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak.
Hukuman itu diberikan lantaran mereka terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
"Belasan pelaku usaha tersebut ada yang berskala besar maupun kecil, seperti garmen dan warung makan," kata Kasi Pidum Kejari Sukabumi Dista Anggara, Minggu (11/7).
Menurut Dista, penindakan pelanggar PPKM Darurat itu dilakukan petugas gabungan dalam operasi yustisi. Mereka yang kedapatan melanggar langsung didata dan wajib menjalani persidangan kasus tipiring.
Adapun sanksinya yang dijatuhkan kepada para pelanggar, seperti denda Rp 5 juta atau kurungan penjara selama 1 bulan.
Penindakan terhadap pengelola pabrik garmen PT Yongjin yang diwakili oleh Park Jon, misalnya, perusahaan itu terbukti melanggar aturan PPKM Darurat setelah petugas gabungan bersama tim yustisi melakukan sidak ke lokasi.
Sejak PPKM darurat diberlakukan 3 Juli lalu, perusahaan garmen tersebut tidak mematuhi aturan, seperti tidak menerapkan karyawan WFH dan yang masuk kerja maksimal 25 persen dari kapasitas, minimnya perlengkapan penunjang protokol kesehatan, dan terjadi kerumunan.
Sementara itu, pelaku usaha rumah makan yang melanggar aturan take away, atau larangan menerima konsumen makan di tempat mendapatkan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta atau bisa memilih kurungan penjara selama 1 bulan.