PTUN Jakarta Tolak Gugatan Calon Mahasiswa Apoteker UTA 45
Noffendri menuturkan perlu mengedepankan asas kemanfaatan, kepentingan umum, dan kepastian hukum bagi seluruh mahasiswa pendidikan profesi apoteker.
Sementara itu, Kuasa Hukum IAI Yunus Adhi Prabowo bahwa IAI harus melindungi anggotanya yang sebanyak 46,906 orang.
IAI memohon kepada majelis hakim sebagai tergugat intervensi, hal itu berdasarkan Pasal 83 UU Nomor 5 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara dan berdasarkan bukti Daftar peserta Uji Kompetensi Apoteker Indonesia Periode XII Juli 2022.
“Daftar peserta secara transparan sejumlah 6216 peserta yang mengikuti ujian yang lulus nilai batas lulus (NBL) adalah 4743 peserta sedang yang tidak lulus adalah 1473 peserta tidak lulus, dari statistik juga terlihat yang lulus lebih banyak daripada yang tidak lulus,” tutur Yunus.
Adapun, berita acara penentuan kelulusan peserta uji kompetensi mahasiswa program profesi apoteker Indonesia periode Juli 2022, mempergunakan metode CBT (Computer Based Test) Periode XII oleh Juri Standart Setter adalah Nilai Batas Lulus(NBL) 56,50 yang dihadiri dan disetujui oleh perguruan tinggi yang mengadakan UKAI.
“Dalam persidangan kami menyampaikan eksepsi berkaitan dengan legal standing 21 penggugat berkaitan dengan kausalitas antara para penggugat dengan terbitnya Surat Keputusan Ketua Komite Farmasi Nasional Nomor KT.05.02/KF/332/2020,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui putusan PTUN Jakarta atas putusan 436/G/2022/PTUN.JKT dalam amarnya menolak permohonan Para penggugat mengenai penundaan pelaksanaan objek sengketa. (mcr4/jpnn)