Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs

Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat Bukti

Kamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs - JPNN.COM
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 kepada BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut.

"Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Bambang Heriyanto dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (7/2).

Bambang Heriyanto menyebut, putusan sela itu didasari atas  tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga karena kasus ini telah menimbulkan keresahan karyawan IM2.

"Dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang Heriyanto lagi.

JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close