PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat BuktiKamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
![PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara penggunaan frekuensi Indosat-IM2, dinyatakan tidak berlaku sampai ada putusan hukum yang tepat. Putusan sela tersebut dibacakan Hakim ketua PTUN Bambang Heriyanto pada persidangan gugatan yang diajukan Indar Atmanto (mantan Direktur PT Indosat Mega Media atau IM2), Indosat dan IM2 kepada BPKP atas Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) yang dikeluarkan lembaga tersebut. "Mengabulkan permohonan penggugat 1 dan penggugat 2 dan memerintahkan tergugat untuk menunda laporan hasil audit kerugian negara sampai dengan ada putusan hukum tepat," ujar Bambang Heriyanto dalam sidang di PTUN Jakarta, Kamis (7/2).
Bambang Heriyanto menyebut, putusan sela itu didasari atas tercemarnya nama penggugat karena seolah telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, juga karena kasus ini telah menimbulkan keresahan karyawan IM2.
"Dasar audit penghitungan BPKP ini individual dari sisi Kejaksaan saja dan tidak valid. Apalagi, surat kemkominfo menyatakan perjanjian antara Indosat dan IM2 telah sesuai dengan aturan yang berlaku," tegas Bambang Heriyanto lagi.
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Virgoun Ditangkap Bersama Seorang Perempuan, Siapa Dia?
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Pesta Ulang Tahun Cahaya Bunga Saragih Bertabur Bintang-Bintang Senior
-
Sri Mulyani Sebut Angka Triliunan
-
Febby Carol Berharap Virgoun Direhabilitasi Setelah Terjerat Kasus Narkoba
BERITA LAINNYA
- Hukum
Terlibat Judi Sabung Ayam, Kapolsek Kehilangan Jabatan
Rabu, 26 Juni 2024 – 07:14 WIB - Humaniora
Para Mantan Guru Honorer Syukuran, Pj Bupati Singgung PPPK Part Time
Rabu, 26 Juni 2024 – 06:58 WIB - Hukum
Kejaksaan Dituntut Transparan dalam Kasus Pasar Gudang Sukabumi
Selasa, 25 Juni 2024 – 21:31 WIB - Hukum
Dua Buronan Kejari Kendal dan Pemalang Ditangkap Tim Intelijen Kejati Jateng
Selasa, 25 Juni 2024 – 20:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Austria, Prancis, dan Belanda Tembus 16 Besar, Lihat Bagan EURO 2024, Mengerikan
Rabu, 26 Juni 2024 – 01:36 WIB - Kriminal
Polisi Geledah Salah Satu Rumah Warga di Situbondo, Hasilnya Mencengangkan
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:50 WIB - Sepak Bola
EURO 2024: Masih Tumpul, Inggris Juara Grup C
Rabu, 26 Juni 2024 – 04:49 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 26 Juni 2024
Rabu, 26 Juni 2024 – 05:01 WIB - Kesehatan
7 Rempah Ini Ampuh Atasi Kembung dengan Cepat
Rabu, 26 Juni 2024 – 02:01 WIB