"Bahwa dalam Peradilan TUN ini, tidak dapat disangkal LHPKKN Tim BPKP bertentangan dengan hukum sehingga seharusl dinyatakan batal," tegasnya.(fuz/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan bahwa objek sengketa berupa kerugian negara sebesar Rp 1,3 trilun yang dihitung oleh BPKP dalam perkara