PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs
Audit BPKP Dinyatakan Tak Bisa jadi Alat BuktiKamis, 07 Februari 2013 – 16:54 WIB
![PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs PTUN Menangkan Gugatan Indosat Cs - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
"Karena ini merupakan salah satu bukti yang digunakan oleh jaksa penuntut umum untuk menghitung kerugian negara, maka implikasinya tidak bisa digunakan menghitung kerugian negara,” kata Eric Paat, pengacara Indar Atmanto
Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT Indosat, John Thomson menyatakan bahwa dengan keputusan PTUN ini seharusnya sidang Tipikor dihentikan untuk sementara waktu. "Karena bukti-buktinya kan harus diuji dulu. Audit BPKP itu seperti tiket masuknya ke ranah Tipikor. Kalau sekarang tiketnya tidak berlaku berarti bisa dikatakan tidak ada kerugian negara. Bagaimana mungkin sidang dilanjutkan kalau objek sengketanya masih bermasalah,” katanya.
Menurut John Thomson, Laporan Hasil Audit oleh TIM BPKP adalah satu-satunya dalil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung untuk menarik kliennya ke ranah Pengadilan Tipikor. Padahal, imbuh dia, JPU telah menabrak prinsip dan azas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali dan kaidah-kaidah hukum lainnya.