Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati

Minggu, 11 Juli 2021 – 07:06 WIB
Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pelaku Su dijanjikan menerima upah Rp15 juta jika berhasil menyerahkan barang tersebut ke seseorang berinisial G di Lombok.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close