Pulang ke Indonesia, SU Langsung Diciduk Polisi, Terancam Hukuman Mati
Minggu, 11 Juli 2021 – 07:06 WIB
Perbuatan tersangka melanggar UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?